Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs

Dissenting opinion mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
VONIS PERKARA TATA KELOLA MINYAK - Terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas