Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Industri Digital Nilai Aturan Turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 Perlu Fleksibel dan Adaptif

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Industri Digital Nilai Aturan Turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 Perlu Fleksibel dan Adaptif
HO/IST
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, diminta tetap menjaga keberlangsungan industri digital. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menata ruang siber untuk memperkuat perlindungan anak melalui aturan tata kelola sistem elektronik.
  • Sejumlah asosiasi seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu operasional bisnis, dan melemahkan daya saing jika tidak berbasis risiko dan proporsional.
  • Pelaku usaha meminta parameter teknis yang jelas, sistem penilaian bertingkat, masa transisi minimal 12 bulan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah memasuki fase krusial dalam penataan ruang siber melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). 

Di tengah tujuan untuk perlindungan anak, pelaku industri digital justru menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem digital nasional.

Sorotan datang dari berbagai asosiasi industri yang menilai aturan pelaksana PP TUNAS berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum jika disusun secara kaku dan tidak mempertimbangkan aspek teknis di lapangan. 

Mereka mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu restriktif dapat mengganggu stabilitas industri yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menegaskan bahwa pendekatan pembatasan tanpa manajemen risiko yang matang justru akan memperbesar persoalan.

“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” kata Hilmi, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, pemerintah perlu menghindari penerapan parameter seragam yang mengabaikan perbedaan karakteristik model bisnis dan fitur layanan digital.

“Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat, bukan sekadar kategori tinggi atau rendah. Pendekatan ini mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan one-size-fits-all yang tidak adil bagi perbedaan model bisnis dan fitur layanan,” ucapnya.

Kritik tersebut juga diamini oleh sejumlah organisasi pengusaha lainnya. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melalui Firlie Ganinduto mengingatkan bahwa regulasi yang tidak adaptif dapat melemahkan kemandirian digital nasional. Jika aturan sulit diterapkan, pelaku usaha domestik dikhawatirkan kalah bersaing di pasar sendiri.

Sikap serupa disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), serta Indonesia Services Dialogue Council (ISD). 

Koalisi lintas sektor ini menilai perlindungan anak harus dirancang secara proporsional agar tidak berubah menjadi hambatan inovasi.

Hilmi juga menyoroti potensi risiko gangguan layanan publik apabila regulasi diterapkan tanpa mitigasi matang, termasuk kemungkinan diskoneksi massal terhadap layanan transportasi online, pengantaran makanan, dan platform belanja harian.

“Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekukuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” ujar Hilmi.

Selain substansi aturan, ia menekankan pentingnya masa transisi yang memadai agar industri dapat melakukan penyesuaian teknis secara bertahap.

“Masa transisi yang realistis, sekurang-kurangnya 12 bulan, diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak serta terjaganya stabilitas ekosistem digital,” kata Hilmi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas