Jalani Sidang Duplik, Marcella Santoso: Saya Bukan Mafia Peradilan
Terdakwa advokat Marcella Santoso mengatakan, dia bukan seorang mafia peradilan, melainkan korban parasit keadilan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakpus, Rabu (18/2/2026) petang.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.
Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
"Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim. Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun," tegas jaksa.
Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.
Tuntutan untuk terdakwa Marcella Santoso tersebut sama seperti suaminya Terdakwa Ariyanto Bakri.
Baca tanpa iklan