Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Senilai Rp 8,5 Miliar

KPK mengingatkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan menjadi ladang tindak pidana korupsi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Senilai Rp 8,5 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mencapai nilai Rp8,5 miliar. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran secara matang dan betul-betul sesuai dengan kebutuhan pokok. 

 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mencapai nilai Rp8,5 miliar. 
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya memantau perbincangan publik terkait pengadaan kendaraan mewah untuk orang nomor satu di Pemprov Kaltim tersebut.
  • Budi mengingatkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan menjadi ladang tindak pidana korupsi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mencapai nilai Rp8,5 miliar. 

Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran secara matang dan betul-betul sesuai dengan kebutuhan pokok.

Baca juga: Gubernur Kaltim Disorot soal Mobil Dinas Rp 8,5 M: Intip Koleksi Garasi Rudy Masud, Harta Rp 165 M

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya memantau perbincangan publik terkait pengadaan kendaraan mewah untuk orang nomor satu di Pemprov Kaltim tersebut.

"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Profil Rudy Masud, Gubernur Kaltim Disorot soal Pengadaan Mobil Dinas Mewah, Punya Utang Rp112 M

Budi mengingatkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan menjadi ladang tindak pidana korupsi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berbagai modus kerap terjadi jika mekanisme pengadaan tidak diawasi dengan ketat.

"Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek, itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?" katanya.

Lebih lanjut, Budi mewanti-wanti seluruh instansi, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, agar berbelanja murni berdasarkan asas kebutuhan fungsional.

"Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau pengadaannya harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B," ujar Budi menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud telah merespons kritik publik terkait pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar tersebut. 

Menurutnya, mobil tersebut diperlukan untuk menjaga muruah Kalimantan Timur, mengingat posisi wilayahnya yang kini menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rudy menyebut mobilitasnya tinggi dalam menyambut berbagai tamu penting, dan hingga saat ini ia mengaku masih menggunakan kendaraan pribadi untuk bertugas.

Baca juga: Jejak Politik Keluarga Masud di Kalimantan Timur, Mengakar di Daerah hingga Tembus Kancah Nasional

"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," ungkap Rudy kepada awak media pada Senin (23/2/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas