Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Pemerintah Mengelola Blok 15 GBK Hotel Sultan
PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK telah mempersiapkan berbagai hal menyusul rencana pengambil alihan tanah dan bangunan kawasan Hotel Sultan dari PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya.
- PTUN Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco terkait sengketa lahan Hotel Sultan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco terkait sengketa lahan Hotel Sultan.
Putusan PT TUN yang terbit Kamis (26/2/2026) tersebut secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK atau lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, putusan ini sekaligus mematahkan argumen PT Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan.
“Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” jelas kharis, di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Kharis menuturkan, PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.
Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan, tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini.
“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tegas Rakhmadi.
Ia menekankan, setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Respons Pihak Indobuildco
Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva menyoroti terkait rencana pelaksanaan eksekusi terhadap Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Hamdan menyebut bahwa terdapat perbedaan perlakuan di muka hukum oleh Pengadilan terhadap kliennya dengan dua lembaga negara tersebut perihal eksekusi lahan Hotel Sultan.
Sebab menurut Hamdan, jauh sebelum terbit putusan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Kemen telah ada putusan provisi nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst per tanggal 24 Januari 2024.
"Dimana amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan," kata Hamdan dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Baca tanpa iklan