Pendukung Eks Menag Yaqut Gunakan Pita Hijau Hadiri Sidang Praperadilan: We Stand With Gus Yaqut
Para pendukung Yaqut yang datang ke PN Jaksel mayoritas mengenakan kaus berwarna hitam yang di bagian depannya terdapat gambar Yaqut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak mengenakan pita hijau saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).
- Mayoritas mengenakan kaus berwarna hitam yang di bagian depannya terdapat gambar Yaqut.
- Para Banser NU hadir mengenakan pakaian khas mereka yakni seragam loreng lengkap dengan baret di kepala.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak mengenakan pita hijau saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).
Pantauan Tribunnews.com, para pendukung Yaqut yang datang ke PN Jaksel mayoritas mengenakan kaus berwarna hitam yang di bagian depannya terdapat gambar Yaqut.
Baca juga: Eks Menag Yaqut usai Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji: Pemimpin Tak Boleh Takut Ambil Kebijakan
Selain bergambar Yaqut, pada kaus itu juga disertakan tulisan dukungan terhadap eks Menag era Presiden Joko Widodo tersebut yakni 'We Stand With Gus Yaqut'.
Tak hanya itu, para pendukung terlihat juga mengenakan beberapa aksesoris salah satunya pita berwarna hijau yang dipasang di bagian lengan.
Sementara itu, hadir pula dalam persidangan tersebut sejumlah anggota dari Barisan Anshor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
Para Banser NU itu hadir mengenakan pakaian khas mereka yakni seragam loreng lengkap dengan baret di kepala.
Seperti diketahui, Yaqut menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Gugatan ini dilayangkan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
Meski begitu dalam sidang kali ini, Yaqut tidak hadir secara langsung seperti halnya pada persidangan pekan lalu.
Adapun praperadilan ini hanya diwakili oleh tim kuasa hukum Yaqut diantaranya Mellisa Anggraeni dan Dodi S Abdulkadir ketika membacakan permohonan gugatan.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Baca tanpa iklan