Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendukung Eks Menag Yaqut Gunakan Pita Hijau Hadiri Sidang Praperadilan: We Stand With Gus Yaqut

Para pendukung Yaqut yang datang ke PN Jaksel mayoritas mengenakan kaus berwarna hitam yang di bagian depannya terdapat gambar Yaqut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak mengenakan pita hijau saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).
  • Mayoritas mengenakan kaus berwarna hitam yang di bagian depannya terdapat gambar Yaqut.
  • Para Banser NU hadir mengenakan pakaian khas mereka yakni seragam loreng lengkap dengan baret di kepala.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak mengenakan pita hijau saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).

Pantauan Tribunnews.com, para pendukung Yaqut yang datang ke PN Jaksel mayoritas mengenakan kaus berwarna hitam yang di bagian depannya terdapat gambar Yaqut.

Baca juga: Eks Menag Yaqut usai Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji: Pemimpin Tak Boleh Takut Ambil Kebijakan

Selain bergambar Yaqut, pada kaus itu juga disertakan tulisan dukungan terhadap eks Menag era Presiden Joko Widodo tersebut yakni 'We Stand With Gus Yaqut'.

Tak hanya itu, para pendukung terlihat juga mengenakan beberapa aksesoris salah satunya pita berwarna hijau yang dipasang di bagian lengan.

Sementara itu, hadir pula dalam persidangan tersebut sejumlah anggota dari Barisan Anshor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).

Rekomendasi Untuk Anda

 

DIPERIKSA KPK - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam tanpa mengeluarkan komentar saat ditanyai sejumlah awak media yang menunggunya. Sebagai informasi Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
DIPERIKSA KPK - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam tanpa mengeluarkan komentar saat ditanyai sejumlah awak media yang menunggunya. Sebagai informasi Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Tribunnews/Jeprima)

 

Para Banser NU itu hadir mengenakan pakaian khas mereka yakni seragam loreng lengkap dengan baret di kepala.

Seperti diketahui, Yaqut menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Gugatan ini dilayangkan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK tersebut.

Meski begitu dalam sidang kali ini, Yaqut tidak hadir secara langsung seperti halnya pada persidangan pekan lalu.

Adapun praperadilan ini hanya diwakili oleh tim kuasa hukum Yaqut diantaranya Mellisa Anggraeni dan Dodi S Abdulkadir ketika membacakan permohonan gugatan.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas