Pembacaan Putusan, Marcella Santoso Minta Sidang Digelar Terpisah dengan Suaminya Ariyanto Bakri
Pengadilan Tipikor menggelar sidang putusan perkara kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), pada Selasa (3/3/2026).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan terdakwa pasangan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
- Keduanya hadir sekitar pukul 15.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali, duduk berdampingan sebelum sidang dimulai.
- Ketua Majelis Hakim Efendi kemudian menanyakan mekanisme pembacaan putusan, dan setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, Marcella serta Ariyanto meminta agar sidang digelar terpisah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), pada Selasa (3/3/2026).
Pada sidang hari ini terdakwa yang diadili di antaranya pasangan suami istri advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Pantauan Tribunnews, keduanya datang ke ruang sidang Hatta Ali sekira 15.00 WIB.
Ariyanto tampak menggunakan kemeja berwarna putih sementara Marcella menggunakan kemeja berwarna biru.
Keduanya tampak duduk berdampingan menunggu sidang dimulai.
Kemudian majelis hakim memangil dua terdakwa di persidangan. Ketua Majelis Hakim Efendi menanyakan mekanisme pembacaan putusan untuk para terdakwa.
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto lalu berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, para terdakwa meminta sidang digelar terpisah.
"Terpisah Yang Mulia, namun bisa dipersingkat," jelas Marcella di persidangan.
Kemudian sidang dimulai dengan membacakan putusan untuk Terdakwa Marcella Santoso lebih dahulu.
Dakwaan Marcella Santoso
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.