Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen AHU Dorong Implementasi Cyber Notary, Transformasi Digital Notaris Kian Masif

Digitalisasi layanan hukum merupakan keniscayaan di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dirjen AHU Dorong Implementasi Cyber Notary, Transformasi Digital Notaris Kian Masif
HO/IST
GITALISASI LAYANAN - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Ia menyatakan digitalisasi layanan hukum merupakan keniscayaan di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel 

Ringkasan Berita:
  • Transformasi digital layanan hukum kian dipercepat melalui dorongan implementasi cyber notary
  • Dirjen AHU Widodo menegaskan digitalisasi menjadi keniscayaan demi layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, dengan fondasi sistem elektronik seperti face recognition dan notifikasi digital
  • Pemerintah juga menyiapkan regulasi, infrastruktur, dan SDM sebelum penerapan penuh dilakukan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Transformasi digital di sektor layanan hukum nasional kian menunjukkan percepatan signifikan. 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membawa praktik kenotariatan Indonesia memasuki era layanan berbasis teknologi melalui implementasi konsep cyber notary.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa digitalisasi layanan hukum merupakan keniscayaan di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

“Kami tengah melakukan kajian serius menuju implementasi notaris elektronik atau cyber notary. Ini bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Widodo.

Baca juga: KUHAP Baru, Notaris Didorong Lebih Disiplin Secara Prosedural 

Rekomendasi Untuk Anda

Widodo menjelaskan, transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berjalan secara bertahap dan sistematis.

“Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang membangun ekosistem layanan hukum yang modern, efisien, dan terpercaya,” tegasnya.

Di sisi lain, digitalisasi juga mulai diterapkan dalam praktik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara bertahap, seiring sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam pengelolaan administrasi pertanahan berbasis elektronik.

Konsep cyber notary sendiri dipandang sebagai jawaban atas perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin terdigitalisasi.

Ke depan, berbagai proses administratif diharapkan dapat dilakukan secara elektronik tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, keabsahan, dan kekuatan pembuktian akta.

Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kesiapan regulasi, infrastruktur, serta sumber daya manusia sebelum implementasi penuh dilakukan. Kajian yang tengah berlangsung mencakup aspek hukum, teknis, hingga keamanan data.

Di tengah dorongan modernisasi, Widodo mengingatkan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan profesionalisme notaris maupun PPAT.

Ia mengapresiasi soliditas INI dan IPPAT dalam menjaga kehormatan serta keluhuran profesi, termasuk melalui kegiatan sosial di bulan Ramadan.

“Kebersamaan seperti ini mencerminkan soliditas dua organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan,” katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas