Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindikat Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Forwarder Lain Diluar PT Bluray Cargo

KPK tengah mengantongi bukti kuat keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang lain yang diduga turut menyuap oknum di lingkungan DJBC.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Oknum DJBC memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi parameter jalur merah (jalur pemeriksaan fisik) dengan menyusun rule set pada angka 70 persen yang dikirimkan ke sistem Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).

Pengondisian parameter mesin pemeriksa ini membuat barang PT BR otomatis lolos pemeriksaan fisik petugas. 

Sebagai imbalan atas mulusnya jalur masuk barang ilegal tersebut, oknum DJBC diduga menerima jatah rutin senilai Rp7 miliar setiap bulannya yang diserahkan di berbagai lokasi selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Hingga saat ini, penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) telah menjerat tujuh orang dari pihak swasta dan pejabat Bea Cukai

Para tersangka dari unsur DJBC meliputi:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026
  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC
  • tersangka baru dari hasil pengembangan yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kasi Intel Cukai P2 DJBC. 

Sementara dari pihak PT BR, KPK menetapkan:

  • John Field selaku pemilik
  • Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi
  • Dedy Kurniawan sebagai Manager Operasional

Dalam serangkaian penindakan, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai lebih dari Rp45 miliar. 

Rekomendasi Untuk Anda

Bukti awal dari OTT senilai Rp40,5 miliar terdiri dari:

  • uang tunai lintas mata uang yakni Rp1,89 miliar
  • 182.900 dolar AS
  • 1,48 juta dolar Singapura
  • 550.000 yen Jepang 

Selain uang tunai, penyidik menyita:

  • dua keping logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar 
  • 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar

Turut disita pula:

  • satu buah jam tangan mewah seharga Rp138 juta 
  • sebuah tas ransel merek Louis Vuitton berwarna hitam

Dalam proses pengusutan yang terus berjalan, penyidik KPK juga kembali menemukan dan menyita uang senilai Rp5 miliar yang disembunyikan di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Temuan-temuan inilah yang kini menjadi landasan KPK untuk membongkar tuntas praktik lancung dari forwarder lainnya di pelabuhan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas