Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Delpedro dkk Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demo Hari Ini

Delpedro Marhaen dkk dijadwalkan akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Delpedro dkk Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demo Hari Ini
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Delpedro Marhaen dkk dijadwalkan akan menjalani sidang putusan hari ini.
  • Delperedo didakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 yang berakhir rusuh.
  • Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang vonis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk dijadwalkan akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025, pada hari ini, Jumat (6/3/2026).

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negei Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada Jumat siang.

"Tanggal sidang Jumat, 06 Maret 2026. Jam 14.00 sampai dengan 16.00 WIB. Agenda pmbacaan putusan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang vonis.

Mereka yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan rangkaian unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.

Pantauan reporter Tribunnews.com, tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh empat orang jaksa di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) siang.

Sebelum kesimpulan, jaksa mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Pertama, keadaan memberatkan.

Jaksa memandang perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yakni ada aksi-aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusuhan fasilitas umum maupun pemerintahan.

Kedua, keadaan meringankan.

Jaksa memandang keadaan yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersifat kooperatif.

Jaksa lalu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Atau, lanjut jaksa, menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas