Delpedro dkk Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demo Hari Ini
Delpedro Marhaen dkk dijadwalkan akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Hal itu, menurut jaksa, sesuai pasal 246 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismarinsyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Kharik Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di ruang sidang.
"Menetapkan agar terhadap terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Kharik Anhar segera ditahan di rutan," lanjut jaksa.
Kemudian jaksa juga menuntut majelis hakim menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.