Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Hanya Pidana, Bantuan Hukum Pro Bono Juga Bisa untuk Perkara Perdata dan TUN

Ia mengatakan, pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin (pro bono) bukan hanya di bidang pidana.

zoom-in Tak Hanya Pidana, Bantuan Hukum Pro Bono Juga Bisa untuk Perkara Perdata dan TUN
Tribunnews.com
PERADI - PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta dan Ikadin pada Jumat (6/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin (pro bono) bukan hanya di bidang pidana.
  • Pemberian pro bono yang dilakukan advokat dalam perkara pidana, perdata maupun TUN tersebut penerimanya adalah masyarakat miskin.
  • Biasanya perkara perdata yakni perceraian merupakan jenis pro bono yang banyak ditangani advokat pada awal kariernya. 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, mengatakan, pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin (pro bono) bukan hanya di bidang pidana.

"Tidak hanya melekat dengan pidana. Jadi ada kasus perdata, pidana, TUN sekalipun," kata Yuri dalam PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta dan Ikadin pada Jumat (6/3/2026) malam.

Dalam konteks hukum, istilah pro bono berarti layanan hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai bagian dari kewajiban profesional dan moral untuk menjamin akses keadilan. 

Di Indonesia, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menggarisbawahi, pemberian pro bono yang dilakukan advokat dalam perkara pidana, perdata maupun TUN tersebut penerimanya adalah masyarakat miskin.

"Kita memberikan pelayanan hukum seperti sebagai advokat di kantor kita, namun tidak dikenakan honorarium," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Yuri mengungkapkan, biasanya perkara perdata yakni perceraian merupakan jenis pro bono yang banyak ditangani advokat pada awal kariernya. 

Ia mencontohkan, ada suami atau istri yang tidak mampu uang untuk membayar jasa atau honorarium advokat dalam menangani perkara gugatan perceraian di pengadilan.

"Dia tidak ada uang untuk melaksanakan atau mengajukan gugatan cerai. Dia uruslah ke kantor lurah atau desa dan ditolong sama kita untuk ajukan atau memohonkan perceraian, itu sangat-sangat diperbolehkan," ujarnya.

Atau misalnya, lanjut Yuri, sengketa perdata tanah warisan yang diklaim atau diambil pihak lain berdasarkan dokumen tidak sah. Ahli warisnya adalah orang tidak mampu.

"Itu boleh juga kita bantu. Jadi, tidak mutlak harus pidana. Boleh perdata dan boleh TUN juga," ujarnya.

Sedangkan untuk menentukan masyarakat tidak mampu dan layak mendapat pro bono di antaranya menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ia menegaskan, advokat tidak mempunyai beban untuk membuktikan atau mengklarifikasi bahwa SKTM diterbitkan bukan karena kongkalikong antara pemohon dan aparat desa atau kelurahan.

"Kita hanya berdasarkan surat yang tidak mampu dari desa dan keluruhan," ucapnya.

Ia menyampaikan, sepanjang pemohon mempunyai SKTM, itu menjadi dasar bagi advokat untuk memberikan pro bono.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas