Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Hanya Pidana, Bantuan Hukum Pro Bono Juga Bisa untuk Perkara Perdata dan TUN

Ia mengatakan, pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin (pro bono) bukan hanya di bidang pidana.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak Hanya Pidana, Bantuan Hukum Pro Bono Juga Bisa untuk Perkara Perdata dan TUN
Tribunnews.com
PERADI - PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta dan Ikadin pada Jumat (6/3/2026) malam. 

"Kalau nanti dia (ketahuan) kaya, tapi kok dia bisa ada SKTM, kita juga bisa menolak kalau memang tidak sesuai dengan nurani. Itu bisa kita nilai dari sisi saat kita konsultasi," katanya.

Narasumber sesi pro bono dan PBH Peradi tersebut lebih lanjut menyampaikan, PBH Peradi Pekanbaru merupakan salah satu dari puluhan PBH Peradi yang telah terakreditasi di Kanwil Hukum dan Ham.

Menurutnya, akreditasi PBH ini merupakan perintah Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan agar PBH bisa bekerja sama, misalnya dengan pengadilan dan pemda di bidang pemberian bantuan hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas