Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Melawan KPK Digelar Rabu Depan
Koordinator Tim Advokat Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan sidang putusan digelar Rabu depan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK akan digelar besok.
- Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Koordinator Tim Advokat Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan sidang putusan digelar Rabu depan.
Sementara itu untuk sidang Senin besok, beragendakan kesimpulan dari para pihak.
"Senin kesimpulan, Rabu putusan," kata Mellisa dihubungi Minggu (8/3/2026).
Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.
Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.
Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.
Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.
Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.