Uap BBM di SPBU Berbahaya, Pemerintah Diminta Perketat Standar
Kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia dinilai masih berisiko bagi kesehatan pekerja maupun pelanggan.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti risiko kesehatan dan ledakan di SPBU akibat paparan uap bahan bakar melebihi batas aman
- CEO Fabby Tumiwa mendorong pemerintah agar seluruh SPBU menerapkan bahan bakar minimal Euro 4, memasang Vapor Recovery Unit, serta melindungi pekerja dengan APD, pemeriksaan kesehatan, dan asuransi.
- BPKN dan FSP ASPEK menekankan audit menyeluruh dan jaminan sosial bagi operator SPBU untuk keselamatan jangka panjang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia dinilai masih berisiko bagi kesehatan pekerja maupun pelanggan.
Paparan Volatile Organic Compounds (VOCs) atau senyawa organik mudah menguap yang melebihi ambang batas aman disebut berpotensi memicu penyakit serius seperti kanker darah dan kanker paru-paru, bahkan meningkatkan risiko ledakan.
CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius dari pemerintah dan pelaku usaha di sektor energi.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah agar seluruh penyedia bahan bakar, khususnya Pertamina, segera menerapkan standar bahan bakar minimal Euro 4," kata Fabby saat diskusi publik Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU Seluruh Indonesia di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Selain Fabby Tumiwa, hadir sebagai pembicara Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok dan Presiden FSP ASPEK Indonesia/Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur.
Fabby menjelaskan bahwa penerapan standar tersebut sebenarnya sudah diatur melalui regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2018. Namun implementasinya terus tertunda hingga kini.
Beberapa jenis bahan bakar memang sudah memenuhi standar tersebut, seperti Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95. Namun, sebagian besar bahan bakar lain yang banyak digunakan masyarakat, seperti Pertalite dan Pertamax RON 92, dinilai masih belum memenuhi standar Euro 4.
Selain peningkatan kualitas bahan bakar, Fabby juga menekankan pentingnya penerapan Vapor Recovery System di seluruh SPBU.
"Sistem ini berfungsi menangkap kembali uap bahan bakar yang keluar saat proses pengisian sehingga tidak terlepas ke udara," katanya.
Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut masih sangat terbatas di Indonesia dan baru diterapkan di sebagian kecil SPBU.
Ia menilai pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang lebih tegas untuk mewajibkan pemasangan Vapor Recovery Unit di seluruh SPBU. Meskipun penerapannya tidak bisa dilakukan secara instan, kebijakan tersebut perlu disosialisasikan dan diberlakukan secara bertahap disertai sanksi bagi pihak yang melanggar.
Fabby juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya. Ia menegaskan bahwa ketentuan keselamatan kerja yang diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan harus diterapkan secara konsisten.
Para pekerja, menurutnya, harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, seperti masker dan pakaian pelindung. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk memantau kondisi kesehatan mereka.
Ia juga menilai asuransi kesehatan bagi pekerja SPBU harus bersifat wajib, dengan cakupan perlindungan terhadap penyakit yang berpotensi muncul akibat paparan bahan kimia berbahaya, termasuk penyakit kanker yang bersifat karsinogenik.
Baca tanpa iklan