Berkas Perkara P21, KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dkk
KPK secara resmi telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko lengkap (P21) dan telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada 6 Maret 2026.
- Selain Sugiri, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma.
- Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan tipikor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko, beserta para tersangka lainnya.
Berkas perkara yang meliputi skandal suap jabatan, suap proyek pekerjaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Seiring dengan rampungnya berkas penyidikan, tim penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 6 Maret 2026.
Selain Sugiri Sancoko, pelimpahan tahap dua ini juga dilakukan untuk dua tersangka utama lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma.
"Hari Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan bahwa dengan dilimpahkannya perkara tersebut, tim JPU kini berpacu dengan waktu untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau.
JPU memiliki tenggat waktu maksimal empat belas hari kerja untuk menyusun secara detail surat dakwaan dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi agar persidangan dapat segera digelar.
Kilas Balik Tiga Klaster Korupsi Ponorogo
Kasus rasuah yang membelit pucuk pimpinan di Kabupaten Ponorogo ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 November 2025 silam.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bupati Sugiri Sancoko telah mengantongi total uang haram mencapai dua koma enam miliar rupiah yang berasal dari tiga klaster korupsi yang berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan.
Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, menyuap Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono agar posisinya tidak diganti.
Dari praktik kotor ini, Sugiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta yang diserahkan secara bertahap melalui ajudan dan kerabatnya, sementara Agus Pramono menerima bagian sebesar Rp325 juta.
Klaster kedua melibatkan suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada tahun 2024.
Pihak swasta bernama Sucipto yang bertindak selaku rekanan diduga memberikan uang pelicin sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Baca tanpa iklan