Sidang Praperadilan Gus Yaqut Diputus Pekan Ini, KPK Yakin Sudah Sesuai Aturan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu sidang putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan diputus PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
- KPK menyatakan yakin penetapan tersangka sudah sesuai aturan dan dilakukan dengan minimal dua alat bukti sah setelah memeriksa lebih dari 40 saksi.
- Kuasa hukum Yaqut menilai penetapan tersangka cacat prosedur dan tidak sah, serta mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu sidang putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini akan mengacu pada putusan majelis hakim terkait tindak lanjut penanganan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
"Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud," kata Asep kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Asep meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan tersangka sudah tepat.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan secara formil telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK," tegasnya.
Lebih lanjut, Asep meminta dukungan dari publik agar KPK dapat terus mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji ini.
"Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," ujar Asep.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari lalu.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Langkah hukum ini diambil setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (4/3/2026), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat prosedur.
Menurutnya, proses penyidikan seharusnya mengacu pada KUHAP yang baru.
"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan termohon [KPK] dipersoalkan dalam melakukan penyidikan," kata Mellisa.
Baca tanpa iklan