Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Warga Minta jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Dana Pendidikan untuk Program MBG di MK

Sejumlah warga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Program MBG mengajukan permohonan menjadi pihak terkait uji UU APBN di MK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Warga Minta jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Dana Pendidikan untuk Program MBG di MK
Istimewa
Sejumlah warga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah warga yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
  • Mereka ingin memberi keterangan langsung tentang pelaksanaan dan manfaat program di lapangan.
  • Gugatan ini mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengaku ingin menyampaikan terkait pelaksanaan program tersebut di lapangan di tengah gugatan yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.

Kuasa hukum para pemohon pihak terkait, Prof. Dr. Joko Sriwidodo, mengatakan keterlibatan masyarakat penting agar Mahkamah Konstitusi memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum memutus perkara tersebut.

“Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait agar Mahkamah Konstitusi dapat mendengar langsung keterangan dari masyarakat yang menjalankan dan menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” kata Joko Sriwidodo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan itu membuka kemungkinan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketentuan tersebut digugat dalam sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Felix, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.

Para pemohon dalam perkara tersebut pada pokoknya meminta agar pendanaan program MBG tidak diambil dari alokasi dana pendidikan dalam APBN 2026.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang lanjutan atas perkara tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda antara lain mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, terdapat empat warga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait karena memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG

Mereka adalah Sujimin, warga Kampung Nyalindung RT 002/RW 005, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program MBG.

Selain itu terdapat Nadya Alwin, warga Perum Citoh Komplek Bromo Blok B Nomor 6 RT 005/RW 002, Kelurahan Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang bekerja di dapur SPPG dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut. 

Pihak terkait lainnya adalah Ayu Yudiana, guru honorer yang tinggal di Kampung Cimanglid Nomor 08 RT 001/RW 005, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang merasakan langsung dampak program MBG terhadap para siswa di sekolah tempatnya mengajar.

Adapun Rizka Rosmawati, warga Jalan Kebagusan Waten Nomor 47 RT 003/RW 004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merupakan orang tua siswa penerima manfaat program MBG.

Kuasa hukum lainnya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu Mahkamah Konstitusi melihat secara lebih konkret bagaimana program tersebut dijalankan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas