9 Kepala Daerah Era Prabowo Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Rejang Lebong
Daftar kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota di era Prabowo yang terjerat korupsi bertambah, terbaru Bupati Rejang Lebong.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," jelas Asep.
Aliran dana ini merupakan bagian dari realisasi fee 8 persen yang telah disepakati sebelumnya.
Permintaan fee tersebut, kata KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP atas permintaan dari AGD.
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta saat menangkap AGD.
Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari kompensasi fee yang diterimanya.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka itu yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.
KPK mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan tersebut untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Setelah itu, OTT dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca tanpa iklan