Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNN Diminta Segera Daftarkan Tramadol Sebagai Psikotropika

Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in BNN Diminta Segera Daftarkan Tramadol Sebagai Psikotropika
HO/IST
TRAMADOL TANPA IZIN — Barang bukti ratusan butir tramadol disita petugas dari pengungkapan kasus di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi.  

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi terkait dugaan penjualan obat terlarang tersebut.

"Kami melakukan pengecekan langsung atas dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol yang berkedok kios pulsa dan kosmetik di tiga lokasi di wilayah Kelurahan Pekayon dan Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo," ujar Kombes Alfian Nurrizal, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kios-kios tersebut diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih enam bulan dengan menyewa bangunan milik warga.

Namun, sejak Sabtu (7/3/2026), kios tersebut mendadak tutup setelah sebuah video viral menunjukkan aksi penyerangan oleh orang yang tak dikenal.

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai "Badan Perwakilan Netizen" belakangan mengklaim bertanggung jawab atas aksi tersebut sebagai bentuk keresahan warga terhadap peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti situasi itu, petugas kepolisian melakukan pembongkaran paksa didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik bangunan.

"Saat dilakukan sidak, kios sudah tutup selama dua hari. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pemeriksaan dengan disaksikan ketua RT dan pemilik bangunan untuk memastikan kondisi di dalam kios," lanjut Alfian.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penggeledahan di salah satu kios yang berlokasi di Jalan Lestari, polisi berhasil menemukan barang bukti obat-obatan golongan G yang disimpan secara tersembunyi.

"Dari salah satu kios, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan, di antaranya 15 papan atau 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl, serta 250 butir obat kuning yang diduga Tramadol," jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas