Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNN Diminta Segera Daftarkan Tramadol Sebagai Psikotropika

Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in BNN Diminta Segera Daftarkan Tramadol Sebagai Psikotropika
HO/IST
TRAMADOL TANPA IZIN — Barang bukti ratusan butir tramadol disita petugas dari pengungkapan kasus di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi.  

Ringkasan Berita:
  • Video viral memperlihatkan sejumlah toko di Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga menjual obat keras tramadol, dilempari petasan oleh warga. 
  • Aksi ini dilakukan karena keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran tramadol ilegal.
  • Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid untuk nyeri sedang hingga berat, yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video viral yang memperlihatkan sejumlah toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dilempari petasan oleh warga viral di media sosial.

Aksi tersebut disebut dilakukan warga karena merasa resah dengan peredaran obat keras tersebut yang dinilai semakin marak.

Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi. 

Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan apresiasinya terhadap kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat keras ilegal. 

Namun ia menekankan agar aparat penegak hukum lebih sigap dalam merespons laporan warga.

Rekomendasi Untuk Anda

“Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggrebek apotek yang menjual obat ini secara bebas," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

"Saya juga minta agar kepolisian lebih gerak cepat dalam mengakomodir laporan terkait penjualan Tramadol ini karena efeknya yang bisa bikin ketergantungan berat bagi penggunanya. Jangan ada pembiaran, ada laporan langsung tindak,” lanjutnya.

Sahroni juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengusulkan agar tramadol dikategorikan sebagai psikotropika.

Hal tersebut mengingat dampak yang ditimbulkannya.

“Saya juga mendesak BNN untuk segera mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan agar mengelompokkan Tramadol ini sebagai psikotropika, karena memang efeknya yang sangat berbahaya, persis efek psikotropika yang lain, bahkan lebih," ucapnya.

"Kalau sudah dideklarasikan, tentu penyebarannya juga akan sangat dicegah. Di sisi lain, polisi juga jangan hanya menutup warungnya, tapi juga mengusut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya diputus supaya tidak terus beredar di masyarakat,” lanjutnya.

Diserang Petasan

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok sebagai kios pulsa dan toko kosmetik di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial aksi sekelompok orang yang melakukan penyerangan menggunakan petasan ke arah kios-kios tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas