Telusuri Aliran DJKA, KPK Buka Peluang Periksa Istri Eks Menhub Budi Karya
Terkait kemungkinan pemanggilan Endang Sri Haryatie, penyidik saat ini tengah fokus memetakan secara detail distribusi uang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK membuka peluang untuk memeriksa Endang Sri Haryatie, istri dari mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi.
- Sinyalemen mengenai kemungkinan pemanggilan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi pada hari sebelumnya.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi akan selalu didasarkan pada eskalasi dan kebutuhan proses penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Endang Sri Haryatie, istri dari mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi.
Langkah ini dipertimbangkan oleh lembaga antirasuah guna menelusuri lebih jauh ke mana saja bermuaranya aliran dana dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Pemeriksaan Digelar di BPKP Semarang
Sinyalemen mengenai kemungkinan pemanggilan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi pada hari sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi akan selalu didasarkan pada eskalasi dan kebutuhan proses penyidikan.
Baca juga: Tiga Kali Mangkir di Jakarta, Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya di Semarang
Terkait kemungkinan pemanggilan Endang Sri Haryatie, penyidik saat ini tengah fokus memetakan secara detail distribusi uang dari proyek-proyek bermasalah di DJKA.
"Kita akan lihat perkembangannya, karena tentu pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan. Selain kita mendalami peran, kita juga mendalami aliran uang, aliran uang-uang proyek ini mengalir ke siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik tidak akan menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang dianggap memiliki informasi krusial, termasuk pihak keluarga mantan pejabat negara, demi membuat terang benderang konstruksi perkara ini.
"Tentunya setiap pihak yang diduga mengetahui untuk bisa menjelaskan dan menerangkan pada penyidik sehingga perkara ini menjadi terang, tentu terbuka kemungkinan untuk nanti dilakukan pemanggilan dan penjadwalan keterangan," katanya.
Peluang pemanggilan sang istri mencuat sehari setelah penyidik KPK akhirnya berhasil memeriksa Budi Karya Sumadi.
Berbeda dengan jadwal sebelumnya yang diagendakan di Jakarta, pemeriksaan Budi Karya dilangsungkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Senin (9/3/2026).
Eks menhub tersebut sebelumnya sempat mangkir hingga tiga kali dari panggilan penyidik, dengan absen terakhir kalinya terjadi pada Senin (2/3/2026) lalu dengan alasan sakit.
Pemilihan lokasi pemeriksaan di Semarang murni merupakan strategi penyidik untuk mengefisienkan waktu sekaligus menyesuaikan dengan locus delicti atau wilayah terjadinya perkara.
Di lokasi dan hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa saksi Any Sisworatri, seorang karyawan swasta dari PT Istana Putra Agung (IPA).
Baca juga: KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Mekanisme Proyek DJKA hingga Keterlibatan Anggota DPR
Perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK terkait dugaan korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro.
Baca tanpa iklan