NasDem Terima Gagasan Gerakan Koperasi, Peran dan Sistem Perkoperasian Diperkuat
Regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu yang berbasis modal.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Fraksi NasDem DPR RI audiensi dengan Gerakan Koperasi Indonesia bahas RUU Perkoperasian, hak tanah, dan pajak koperasi.
- Rachmat Gobel tegaskan komitmen menampung aspirasi demi penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem di DPR RI menerima audiensi Gerakan Koperasi Indonesia pada Selasa (10/3/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi NasDem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Audiensi dipimpin pimpinan Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, dan dihadiri sejumlah pengurus koperasi dari berbagai daerah yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis terkait koperasi dibahas, mulai dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga persoalan lahan dan kebijakan pajak bagi koperasi.
Mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian kini telah memasuki tahap strategis setelah diterbitkannya Surat Presiden Nomor R-04/Pres/01/2026 pada 19 Januari 2026.
Sebelumnya, RUU tersebut telah disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 18 November 2025.
“Angka ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa catatan tersebut bertujuan memastikan substansi RUU benar-benar mampu membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional.
Sementara itu, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kartiko Adi Wibowo, menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi.
Menurutnya, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu yang berbasis modal.
“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.
Baca juga: Pemerintah Dorong Dekopin Kawal Agenda Strategis Gerakan Koperasi Indonesia
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Perkoperasian merupakan lex specialis yang mengatur badan hukum koperasi secara komprehensif, termasuk terkait ruang lingkup kekayaan, penggunaan aset, dan larangan spekulasi.
Soroti Hak Tanah dan Pajak Koperasi
Dalam audiensi tersebut juga dibahas isu krusial terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah dan perlakuan pajak terhadap koperasi.
Sri Untari menjelaskan bahwa tanah merupakan faktor produksi utama bagi koperasi. Tanpa akses terhadap tanah, koperasi hanya akan menjadi simbol normatif tanpa kekuatan ekonomi nyata.
Ia menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) untuk koperasi tetap berada dalam kerangka penguasaan negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran kolektif anggota.
Baca tanpa iklan