NasDem Terima Gagasan Gerakan Koperasi, Peran dan Sistem Perkoperasian Diperkuat
Regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu yang berbasis modal.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Erik S
“Pengakuan hak milik bagi koperasi bukan privilese, melainkan kepastian hukum. Tanpa itu, koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” jelasnya.
Selain itu, Untari juga menyoroti pentingnya keadilan pajak bagi koperasi. Menurutnya, keringanan pajak bagi koperasi merupakan bentuk pengakuan terhadap model bisnis yang menempatkan manusia di atas modal.
“Perlakuan pajak yang berbeda bukan diskriminasi. Koperasi bukan entitas kapitalistik, karena surplus usaha kembali kepada anggota,” ujarnya.
Gerakan koperasi juga mengusulkan agar RUU Perkoperasian menegaskan batas waktu pembentukan Lembaga Pengawas dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi.
NasDem Tampung Aspirasi
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rachmat Gobel menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari Gerakan Koperasi Indonesia.
Ia menilai koperasi merupakan pondasi penting dalam perekonomian nasional sehingga perlu diperkuat melalui regulasi yang tepat.
Baca juga: Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
“Saya akan berusaha menyampaikan permasalahan ini kepada komisi-komisi di DPR yang mengurusi soal koperasi,” ujar Gobel.
Mantan Menteri Perdagangan itu juga berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait, termasuk soal kebijakan pajak koperasi.
“Untuk soal pajak, kita coba hubungkan dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya. Nanti bisa dibicarakan lebih lanjut mengenai kebijakan pajak koperasi,” katanya.
Menurut Gobel, penguatan koperasi sangat penting agar sektor tersebut dapat berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Baca tanpa iklan