Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepaskan dan Hanya Berstatus Saksi

Hendri yang terjaring OTT dan ikut dibawa ke Jakarta, tidak ditetapkan tersangka dan hanya jadi saksi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepaskan dan Hanya Berstatus Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) bersama tersangka lainnya mengenakan romlo tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) langsung mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari kursi ketua DPD PAN Rejang Lebong

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga komitmen transparansi partai.

"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata Viva, seraya menambahkan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum di KPK.

Hingga bupati dibawa menuju rutan, KPK belum menyampaikan secara spesifik mengenai konstruksi perkara utuh, rincian proyek, besaran uang suap, maupun identitas keempat tersangka lainnya. 

Rencananya seluruh kepingan kasus ini baru akan dibongkar ke publik oleh KPK dalam konferensi pers resmi pada Rabu siang ini.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas