KPK Panggil Gus Yaqut Besok Usai Kalah Praperadilan, Langsung Ditahan?
akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK? usai permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap sah.
- KPK menyatakan surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut telah dikirim dan penyidik akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan jika syarat terpenuhi.
- Yaqut bersama mantan staf khususnya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Penolakan ini menggugurkan gugatan atas keabsahan status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bola panas kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan yang kini mencuat di publik: akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan?
KPK sendiri menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan dan menyatakan akan segera tancap gas merampungkan proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu untuk jadwal kehadiran minggu ini.
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Mengenai spekulasi apakah Gus Yaqut akan langsung ditahan seusai pemeriksaan esok hari, Asep memberikan penjelasan yang lebih terukur.
Ia menekankan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan melakukan penahanan tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.
"Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Nanti bisa dicek oleh rekan sekalian di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi nanti ditunggu saja," jelas Asep, menyiratkan bahwa penahanan sangat mungkin dilakukan jika seluruh syarat tersebut terpenuhi seusai pemeriksaan.
Sementara itu, dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, permohonan Gus Yaqut ditolak untuk seluruhnya.
Ironisnya, Gus Yaqut tidak menampakkan diri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ketidakhadirannya diwakili oleh pihak keluarga yang datang jauh dari Rembang, Jawa Timur.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, memberikan klarifikasi terkait absennya sang klien di momen krusial tersebut.
Baca tanpa iklan