2.721 SPPG di Indonesia Timur, Pulau Jawa dan Sumatra Disuspend Karena Belum Daftar SLHS
Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, Pulau Jawa dan Sumatra disuspend karena belum daftar SLHS.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia Timur, Pulau Jawa dan Sumatra disuspend karena belum daftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
- Rinciannya yakni 717 SPPG di Indonesia Timur segera disuspend, 1.512 SPPG di Pulau Jawa telah disuspend dan 492 SPPG di Wilayah Sumatera juga bernasib sama.
- Diketahui seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total ada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, Pulau Jawa dan Sumatra yang disuspend karena belum daftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Kebijakan suspend ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program MBG yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kini seluruh pengelola SPPG yang terdampak diharapkan segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.
492 SPPG di Wilayah Sumatra yang Belum Mendaftar SLHS Disuspend
Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara atau disuspend mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu.
Kebijakan tersebut diambil karena hingga saat ini ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, mengatakan keputusan suspend dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: BGN Berhentikan Sementara 47 SPPG karena Temuan Roti Berjamur hingga Buah Busuk
Menurut Harjito, seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito di Jakarta, Sabtu (7/3).
Harjito menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum melakukan pendaftaran SLHS.
“Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” katanya.
Data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 menunjukkan terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan dari Koordinator Regional wilayah Sumatera yang melakukan pemantauan langsung terhadap operasional dapur MBG di masing-masing provinsi.
Provinsi dengan jumlah SPPG belum mendaftar SLHS terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 252 dapur, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur.
Baca tanpa iklan