Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Teddy Minahasa, Disorot Menko Polkam Usai Disematkan Gelar Datuk tapi Terjerat Narkoba

Menko Polkam Djamari Chaniago menyoroti seorang jenderal yang disematkan gelar datuk justru menjadi dalang kasus narkoba.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rakli Almughni
zoom-in Profil Teddy Minahasa, Disorot Menko Polkam Usai Disematkan Gelar Datuk tapi Terjerat Narkoba
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
DISOROT MENKO POLKAM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Kini, nama Teddy Minahasa kembali disorot oleh Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago soal gelar datuk. 

Semenjak itu, kariernya terus meroket, di mana pada tahun 2019 ia diamanahkan untuk menjadi Sahlijemen Kapolri.

Kemudian, Teddy mendapat kepercayaan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat pada tahun 2021.

Barulah di tahun 2022 eks jenderal asal Sulawesi Utara ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

Belum sempat dilantik menjadi Kapolda Jatim, karier cemerlang Teddy terpaksa harus terhenti karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia lalu langsung dimutasi ke Pati Yanma Polri oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Nama Teddy Minahasa Putra sempat menjadi sorotan karena rekam jejaknya.

Irjen Teddy Minahasa Putra dulunya jadi Kapolda terkaya di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Kala itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Teddy Minahasa Putra juga mempunyai hobi mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson.

Bahkan, ia sempat menjadi Ketua Umum (Ketum) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Kasus Narkoba

Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas