Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Sakit dan Harus Rawat Inap, Hakim Tunda Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim sakit dan dirawat, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/3/2026) ditunda.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nadiem Makarim Sakit dan Harus Rawat Inap, Hakim Tunda Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Nadiem Makarim sakit dan dirawat, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/3/2026) ditunda. (Ibriza/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditunda.
  • Alasannya karena terdakwa Nadiem Makarim sakit dan dirawat.
  • Seharusnya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) itu ditunda oleh majelis hakim karena Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani rawat inap.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 10.15 WIB, jaksa mulanya menyampaikan sejatinya sidang hari ini beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum.

Kemudian, jaksa menyampaikan informasi kepada majelis hakim bahwa Nadiem Makarim tengah sakit.

"Sedianya hari ini agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli, namun demikian oleh karena Terdakwa sakit Yang Mulia, kami akan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit," ucap jaksa di dalam persidangan, Kamis.

Baca juga: Penasehat Hukum Nadiem Makarim Soroti BAP Para Saksi: Terkesan Seragam   

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa menjelaskan, mereka sedianya akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan administrasi.

Namun demikian, jaksa meminta agar sidang tersebut ditunda karena alasan kondisi kesehatan terdakwa.

"Mohon izin untuk pemeriksaan ahli ditunda ke persidangan berikutnya, Yang Mulia," kata jaksa.

Pengacara Nadiem Makarim, Zaid Mushafi menyampaikan, Nadiem akan menjalani pengecekan kesehatan, pada Sabtu (14/3/2026).

Selanjutnya, kata dia, Nadiem akan menjalani tindakan medis berupa operasi, pada Selasa (17/3/2026).

"Dari rekomendasi rumah sakit itu tanggal 17 Maret kurang lebih perawatan sekitar 14 hari. Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis itu, Yang Mulia," kata Zaid.

SIDANG NADIEM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama ibu dan ayahnya menunggu sidang dimulai, PN Tipikor Jakpus, Senin (9/3/2026).
SIDANG NADIEM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama ibu dan ayahnya menunggu sidang dimulai, PN Tipikor Jakpus, Senin (9/3/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Merespons hal tersebut, majelis hakim menyatakan masih bermusyawarah berkenaan dengan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Nadiem. 

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian menyatakan, sidang kasus yang menjerat Nadiem itu untum ditunda, pada Senin (30/3/2026) mendatang.

"Jadi kita tunda hari Senin tanggal 30 Maret itu pun melihat kondisi kesehatan Terdakwa," kata Purwanto S Abdullah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas