Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

15 Eksaminator: Kerugian Negara Rp2,9 Triliun di Kasus Terminal BBM Merak Tak Berdasar

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menyimpulkan bahwa angka Rp2,9 triliun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 15 Eksaminator: Kerugian Negara Rp2,9 Triliun di Kasus Terminal BBM Merak Tak Berdasar
HO/IST
EKSAMINASI - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (11/3/2026). 

Dari kacamata hukum, para eksaminator menitikberatkan bahwa kerja sama antara Pertamina dan OTM murni merupakan bentuk kesepakatan kontraktual perdata yang sah dan dilindungi oleh asas kebebasan berkontrak. 

Ketika kesepakatan terjalin, berlaku prinsip pacta sunt servanda, di mana kontrak tersebut mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak terkait.

Baca juga: Soroti Putusan Hakim, Pakar Hukum Patahkan Klaim Kerugian Negara Rp2,9 Triliun di Kasus Minyak

“Bagaimana suatu hubungan hukum yang sah dari segi perdata lalu dianggap melawan hukum dari segi pidana? Melawan hukum dari segi perdata itu jauh-jauh lebih luas daripada melawan hukum dari segi pidana,” ujar Chairul.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas