Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara War Tiket Balik Rantau Gratis Jateng 2026 Via Bus, Pendaftaran Dibuka 13 Maret 2026

Pendaftaran Balik Rantau Gratis Jateng 2026 dilakukan secara online melalui website www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara War Tiket Balik Rantau Gratis Jateng 2026 Via Bus, Pendaftaran Dibuka 13 Maret 2026
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
BALIK RANTAU GRATIS - Sejumlah peserta mengikuti Mudik Gratis dari Bandung ke Jawa Tengah menggunakan bus pariwisata di Kodiklat TNI AD, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat. Pendaftaran Balik Rantau Gratis Jateng 2026 dilakukan secara online melalui website www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/. 

3. Setelah dipastikan kuota Kereta/Bus masih ada sesuai tujuan Kemudian Klik Tombol DAFTAR SEKARANG;

Sebelum anda mendaftar pastikan anda sudah menyiapkan data/identitas diri calon peserta mudik yang terdiri dari : NIK (Nomor KTP) dan No Whatsapp Aktif;

Pastikan anda tidak salah ketik ketika memasukkan data NIK dan nomor Whatsapp karena data tersebut akan digunakan kembali untuk login cek status;

4. Silakan pilih tujuan balik anda;

Kemudian pilih jumlah orang yang akan balik untuk klaim kuota;

Anda diberi waktu 7 menit untuk mengisi data peserta mudik dengan lengkap dan benar;

Jika melebihi batas waktu maka klaim kuota otomatis dibatalkan dan kembali tersedia untuk umum;

Rekomendasi Untuk Anda

5. Sebagai Ketua Kelompok wajib memiliki KTP Jawa Tengah/kelahiran Jawa Tengah, selanjutnya anda harus mengisi:

  1. NIK
  2. Nama Lengkap
  3. Domisili saat ini
  4. Usia
  5. Alamat sesuai KTP
  6. Tempat Lahir
  7. Nomor WA Aktif
  8. Pekerjaan
  9. Jenis Kelamin

Sebagai Anggota Kelompok wajib mengisi:

  1. NIK
  2. Nama Lengkap
  3. Jenis Kelamin
  4. Pekerjaan
  5. Usia

batas waktu pengisian data selama 7 menit

Jika semua sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik SIMPAN;

6. Setelah anda klik SIMPAN, akan muncul tampilan seperti ini;

Anda diberikan waktu 2 x 24 jam untuk upload/unggah dokumen persyaratan dengan lengkap pada menu CEK STATUS;

Menu CEK STATUS akan muncul setelah anda klik tombol TUTUP;

7. Anda Klik Tombol CEK STATUS;

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas