Penjelasan Mabes TNI soal Status Siaga III hingga Perang di Timur Tengah yang Masih Berkobar
Siaga III merupakan bagian dari kesiapan satuan TNI dalam memelihara kesiapsiagaan operasional.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- TNI menurunkan level Siaga 1 menjadi Siaga III di tengah perang Timur Tengah yang masih berkecamuk.
- Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak menjawab pertanyaan sejak kapan status Siaga III di internal TNI itu berlaku.
- Pengamat Militer Khairul Fahmi menjelaskan tingkat Siaga III di internal TNI pada dasarnya adalah kondisi siaga ringan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI angkat bicara terkait penurunan status siaga di internal TNI yang sebelumnya Siaga 1 terhitung 1 Maret 2026 lalu menjadi Siaga III.
Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI yang bersifat rahasia terkait peningkatan status siaga menjadi Siaga I untuk mengantisipasi dampak situasi konflik di Timur Tengah itu bocor ke awak media pada Sabtu (7/3/2026).
Penurunan status menjadi Siaga III itu dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah tidak menjawab pertanyaan sejak kapan status Siaga III di internal TNI itu berlaku.
Ia juga tidak menjawab perihal apa yang menjadi dasar penurunan status siaga tersebut.
Namun, Aulia mengatakan status Siaga III merupakan bagian dari kesiapan satuan TNI dalam memelihara kesiapsiagaan operasional.
"Namun dalam pelaksanaannya, prajurit TNI tetap dapat melaksanakan kegiatan kedinasan di satuan seperti biasa sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (13/3/2026).
Maksud Siaga III
Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan tingkat Siaga III di internal TNI pada dasarnya adalah kondisi siaga ringan.
Hal itu, kata dia, mengacu pada petunjuk pelaksanaan TNI tentang siaga operasional.
Secara operasional di lapangan, kata Fahmi, kegiatan harian prajurit di kesatrian tetap berjalan seperti biasa.
Kekuatan pasukan yang disiagakan, menurutnya, adalah sepertiga dari total kekuatan satuan.
"Para prajurit yang berstatus siaga ini wajib tinggal di dalam kesatrian atau di sekitar luar kesatrian, dan dilarang meninggalkan kota," ungkap Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (13/3/2026).
"Selain itu, senjata dan perlengkapan tugas tidak terus-menerus dipegang, melainkan ditempatkan di gudang atau tempat yang telah ditentukan," imbuh dia.
Ia juga mengingatkan tingkat siaga memang selalu bersifat dinamis dan setiap saat dapat diubah.
"Bahkan dalam hitungan jam, menyesuaikan tingkat eskalasi kontinjensi di lapangan," pungkas Fahmi.
Baca tanpa iklan