Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026, Ada Berapa Hari? Cek di Sini

Pemerintah setiap tahun menetapkan jadwal libur Nasional dan cuti bersama lebaran agar masyarakat dapat merayakannya dengan lebih leluasa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026, Ada Berapa Hari? Cek di Sini
aceh.kemenag.go.id
KALENDER MARET 2026 - Tangkapan layar Kemenag Aceh, Senin (23/2/2026). Pemerintah setiap tahun menetapkan jadwal libur Nasional dan cuti bersama lebaran agar masyarakat dapat merayakannya dengan lebih leluasa. 

Dengan posisi hari libur yang berdekatan, masyarakat berpotensi mendapatkan waktu libur yang cukup panjang di bulan Maret 2026.

Kebijakan WFA untuk Masa Libur Lebaran

Selain penetapan hari libur, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tambahan terkait fleksibilitas kerja selama periode libur panjang tersebut.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, diterbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 ini bertujuan untuk mengatur mobilitas masyarakat selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri sekaligus menjaga produktivitas kerja.

Dikutip dari setneg.go.id, beberapa ketentuan WFA yang dianjurkan antara lain:

  • Pelaksanaan WFA diharapkan dilakukan pada 16–17 Maret 2026 dan dapat diperpanjang pada 25–27 Maret 2026, dengan menyesuaikan kebutuhan perusahaan
  • Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor tertentu seperti kesehatan, transportasi, logistik, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya
  • Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan
  • Pekerja yang menjalankan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa
  • Upah tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja
  • Jam kerja serta pengawasan tetap diatur oleh perusahaan agar karyawan tetap produktif

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Libur Lebaran 2026

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas