Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahli Hukum: Penilaian Kontrak Pengadaan Tak Bisa Dilakukan Secara Parsial

Dia menegaskan bahwa perhitungan tersebut baru bisa dilakukan apabila kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa itu telah selesai.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ahli Hukum: Penilaian Kontrak Pengadaan Tak Bisa Dilakukan Secara Parsial
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS LNG: Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) Pertamina tahun 2011-2021 dengan terdakwa Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Ahli Hukum Perdata Universitas Trisakti, Subani menyatakan bahwa penilaian kontrak suatu pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan tidak bisa dihitung secara parsial.
  • Dia menegaskan bahwa perhitungan tersebut baru bisa dilakukan apabila kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa itu telah selesai sesuai yang disepakati sejak awal.
  • Pada dasarnya memang tidak ada larangan jika pengadaan barang dan jasa itu dilakukan peninjauan ataupun penilaian pada saat kontrak tersebut masih berjalan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Perdata Universitas Trisakti, Subani menyatakan bahwa penilaian kontrak suatu pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan tidak bisa dihitung secara parsial atau tidak menyeluruh.

Dia menegaskan bahwa perhitungan tersebut baru bisa dilakukan apabila kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa itu telah selesai sesuai yang disepakati sejak awal.

Baca juga: Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Pertamina Tak Wajib Tender

Adapun hal itu dikatakan Subani saat dihadirkan kubu terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Bahwa penilaian kontrak ini kan nggak bisa parsial gitu ya. Kalau kontrak berkelanjutan, secara siklus life... apa... umur kontrak, umur kontrak itu ya dihitungnya sampai kontrak selesai," kata Subani di ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Korupsi LNG Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara: Saya Kecewa

Akan tetapi dia berpendapat, pada dasarnya memang tidak ada larangan jika pengadaan barang dan jasa itu dilakukan peninjauan ataupun penilaian pada saat kontrak tersebut masih berjalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun kata Subani, penilaian itu tidak bisa mencakup soal perhitungan keuntungan maupun kerugian yang disebabkan dari kontrak pengadaan tersebut.

"Tetapi apakah dilarang untuk menghitung secara parsial? Tidak dilarang, tetapi bukan untuk menghitung untung-rugi," ujarnya.

"Untuk menghitung kinerja kontrak. Gitu ya. Kata kuncinya adalah menghitung kinerja kontrak. Kontrak ini di tahun pertama kinerjanya gimana, tahun kedua kinerjanya gimana, tahun ketiga dan seterusnya gitu. Dia akan kelihatan tentunya setelah kontrak selesai," jelas Subani.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas