Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Pemohon Segera Dilepaskan dari Tahanan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan Lee Kah Hin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Hakim Zaenal Arifin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan keterangan palsu resmi gugur dan ia diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.
- Putusan didasarkan pada pertimbangan bahwa tuduhan kesaksian palsu harus diawali dengan teguran atau peringatan hakim saat sidang, yang dalam kasus ini tidak terjadi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin.
Melalui putusan ini, status tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu yang disematkan kepada bos perusahaan nikel di Maluku Utara tersebut dinyatakan gugur.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Seno Aji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/3/2026).
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Lee Kah Hin, Kuasa Hukum Berharap Hakim Beri Kepastian Hukum
Selain menggugurkan status tersangka, hakim juga secara tegas memerintahkan agar pemohon segera dilepaskan dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal Arifin saat membacakan putusannya di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ada tiga hal yang menguatkan argumen pemohon.
Ketiga hal tersebut meliputi legal standing pelapor, yakni Direktur Teknik dan Operasional PT Position Hari Aryanto Dharma Putra, keterangan saksi Eko Wiriatmoko (Direktur Utama PT WKM) dan Awab Hafiz (karyawan PT WKM), serta pandangan dari dua ahli hukum pidana, yaitu Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.
Hakim sependapat dengan keterangan ahli yang menegaskan bahwa sangkaan kesaksian palsu harus diawali dengan adanya penetapan, teguran, dan peringatan dari hakim saat persidangan berlangsung.
Jika hal ini diabaikan, maka jaksa atau hakim sendirilah yang seharusnya mengeksekusi teguran tersebut di tempat.
“Tentu akhirnya orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ucap hakim dalam pertimbangannya.
Putusan ini disambut rasa syukur oleh tim kuasa hukum Lee Kah Hin.
Maqdir Ismail menilai putusan ini adalah kemenangan bagi penegakan hukum itu sendiri.
“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bagaimana hukum tidak boleh dilakukan karena adanya rasa tidak suka, kesal, dan seterusnya,” ungkap Maqdir.
Sebelumnya, Haris Azhar selaku kuasa hukum Kah Hin yang lain juga sempat menyoroti kejanggalan kasus ini karena diduga memuat unsur persaingan atau perang dagang.
Baca tanpa iklan