Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Pemohon Segera Dilepaskan dari Tahanan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan Lee Kah Hin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Pemohon Segera Dilepaskan dari Tahanan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin. 

Hal tersebut yang mendorong tim kuasa hukum menguji KUHAP baru melalui jalur praperadilan.

“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” tutur Haris.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, turut mengapresiasi proses peradilan yang berjalan adil. 

“Ini hadiah Lebaran buat Pak Kah Hin dan keluarga,” ujarnya penuh syukur usai persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon enggan memberikan tanggapan usai putusan dibacakan. 

“Silakan ke Humas,” jawab perwakilan kuasa hukum termohon singkat saat ditemui.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025 lalu. 

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu, Kah Hin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Awab dan Marsel Bialembang, karyawan PT WKM yang diadukan oleh PT Position karena menghalangi pekerjaan dengan memasang portal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT WKM. 

Dalam sidang tersebut, Kah Hin menyampaikan kesaksiannya. 

Baca juga: Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Jelaskan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan

Menurut keterangan para saksi yang turut hadir di sana, tidak ada satu pun teguran atau peringatan dari majelis hakim kepada Kah Hin terkait kesaksian yang diberikannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas