Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Pemohon Segera Dilepaskan dari Tahanan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan Lee Kah Hin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Hal tersebut yang mendorong tim kuasa hukum menguji KUHAP baru melalui jalur praperadilan.
“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” tutur Haris.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, turut mengapresiasi proses peradilan yang berjalan adil.
“Ini hadiah Lebaran buat Pak Kah Hin dan keluarga,” ujarnya penuh syukur usai persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon enggan memberikan tanggapan usai putusan dibacakan.
“Silakan ke Humas,” jawab perwakilan kuasa hukum termohon singkat saat ditemui.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025 lalu.
Saat itu, Kah Hin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Awab dan Marsel Bialembang, karyawan PT WKM yang diadukan oleh PT Position karena menghalangi pekerjaan dengan memasang portal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT WKM.
Dalam sidang tersebut, Kah Hin menyampaikan kesaksiannya.
Baca juga: Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Jelaskan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan
Menurut keterangan para saksi yang turut hadir di sana, tidak ada satu pun teguran atau peringatan dari majelis hakim kepada Kah Hin terkait kesaksian yang diberikannya.
Baca tanpa iklan