Restorative Justice Rismon Diterima Jokowi tapi Ada Syarat: Pulihkan Nama Baik Eks Presiden
Kuasa hukum Jokowi menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi Rismon setelah permohonan restorative justice-nya dikabulkan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi Rismon setelah permohonan restorative justice-nya dikabulkan.
- Adapun salah satu syaratnya yakni memulihkan nama baik Jokowi dengan cara menjelaskan kesalahan penelitiannya terdahulu terkait ijazah Jokowi secara terbuka sehingga berujung berubah seperti saat ini.
- Dia mengatakan ada syarat yang diajukan karena Rismon dianggap sebagai tersangka yang paling keras dalam menuduh ijazah Jokowi adalah palsu.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa ada syarat yang diajukan dari kliennya terkait permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Diketahui, permohonan restorative justice Rismon dalam kasus tuduhan ijazah palsu telah diterima oleh Jokowi saat dirinya mengunjungi kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Namun, Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice tersebut diserahkan ke kuasa hukumnya untuk disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Rismon merupakan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam klaster yang sama dengan pakar telematika, Roy Suryo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Rivai mengatakan salah satu syarat yang dimaksud yakni Rismon wajib untuk memulihkan nama baik Jokowi setelah dirinya menuduh bahwa ijazah ayah dari Wapres, Gibran Rakabuming Raka, itu adalah palsu.
Baca juga: Kilas Balik Cara Rismon Sianipar saat Buktikan Ijazah Jokowi Palsu sebelum Akui Asli
Adapun salah satu cara yang harus ditempuh Rismon yakni dengan menjelaskan ke publik terkait proses penelitian sebelumnya dengan penelitian terbaru yang membuatnya mengubah kesimpulannya menjadi ijazah Jokowi adalah asli.
"Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi)."
"Contohnya dia harus menjelaskan bagaimana waktu dulu ada kekeliruan (terkait penelitian ijazah Jokowi) dengan sesudahnya. Hal itu sudah dilakukannya di beberapa podcast," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Selasa (17/3/2026).
Dia mengungkapkan diberlakukannya syarat tersebut karena Rismon dinilai sebagai pihak yang paling keras saat menuduh bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Rivai menyebut segala temuan yang dipaparkan Rismon sebenarnya sudah diketahui pihaknya tidak berbasis akademik dan dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Alhasil, sambungnya, Jokowi akhirnya melaporkan Rismon dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 ITE pada 30 April 2025 lalu.
"Kenapa dari awal kami melaporkan (Rismon) dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 25 UU ITE? Karena kami sudah tahu yang dilakukan beliau ini mohon maaf jauh dari (ahli) digital forensik yang benar," katanya.
Di sisi lain, Rivai menduga perubahan sikap Rismon ini karena seluruh temuannya itu telah dipatahkan oleh saksi ahli dari Polda Metro Jaya ketika Ia dikonfrontir terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Sehingga, dia menilai Rismon lebih memilih untuk mengajukan restorative justice daripada harus menjalani persidangan dan berpotensi berujung divonis bersalah.
"Sehingga sampai di satu titik, dia merasa ini (analisis soal ijazah Jokowi palsu) akan sulit dipertahankan di persidangan. Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan," ujar Rivai.
Baca juga: Rismon Kini Akui Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Sebut Supersemar 11 Maret hingga Rismon Pasca-Bayar