Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Harta Kekayaan Gus Alex, Eks Stafsus Menag Resmi Ditahan KPK

Harta kekayaan mantan Stafsus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang resmi ditahan KPK.

Ringkasan Berita:
  • Eks Stafsus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan KPK.
  • Penahanan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus mega-korupsi pengalihan kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
  • Gus Alex yang kini ditahan diketahui mempunyai kekayaan sebesar Rp7.371.215.124.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Jakarta, Selasa petang (17/3/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 5 April 2026.

Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus mega-korupsi pengalihan kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang membelit pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa.

Harta Kekayaan Gus Alex

Gus Alex terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 1 April 2025.

Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, menunjukkan bahwa Gus Alex mempunyai kekayaan sebanyak Rp7.371.215.124 (Rp7,3 miliar).

Rekomendasi Untuk Anda

Kekayaan tersebut, terbagi ke dalam sejumlah aset, berikut rinciannya. Gus Alex juga tertulis tak memiliki utang.

  • Tanah dan bangunan: Ia tercatat mempunyai satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Depok dengan nilai mencapai Rp1.000.000.000.
  • Alat transportasi dan mesin: Gus Alex mempunyai tiga motor dan satu mobil dengan total nilai mencapai Rp87.500.000.
  • Harta bergerak lainnya: Rp211.572.647.
  • Kas dan setara kas: Rp6.072.142.477.
  • Total harta kekayaan: Rp7.371.215.124.

Baca juga: Tersenyum Berbalut Rompi Oranye, Eks Stafsus Menag Gus Alex Resmi Dijebloskan ke Tahanan KPK

Manipulasi Kuota dan Tarif Pelicin

Dalam konstruksi perkaranya, Gus Alex diduga memanipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Ia secara aktif melobi agar kuota tersebut dibelah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mematok kuota haji khusus hanya 8 persen.

Celah ini diduga dimanfaatkan untuk meraup pundi-pundi rupiah dengan memungut commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tarif pelicin percepatan ini dipatok sangat fantastis, berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah.

Kerugian Negara dan Senyum Tersangka

Berdasarkan audit BPK, praktik lancung ini mengakibatkan kerugian negara masif hingga mencapai Rp622 miliar.

Meski harus menyambut hari kemenangan di dalam sel, Gus Alex yang keluar pada pukul 14.45 WIB dengan tangan terborgol masih menyempatkan diri melemparkan senyuman kepada awak media.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas