Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

1.603 Warga Binaan Lapas Kelas II Narkotika Jakarta Terima Remisi, 15 Langsung Bebas

Ribuan warga binaan itu menerima remisi Idulfitri sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan dalam program pembinaan

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in 1.603 Warga Binaan Lapas Kelas II Narkotika Jakarta Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
TRIBUNNEWS/Lendy Ramadhan
REMISI LEBARAN- 1.603 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) atau potongan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 2026, Sabtu (21/3/2026). Remisi diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, ke perwakilan warga binaan.  

“Ada 96 napi yang tidak mendapatkan remisi karena sejumlah sebab,” ujar Romi melalui pernyataan tertulis, Jumat (20/3/2026). 

Baca juga: 1.515 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Nyepi 2026, 4 Orang Langsung Bebas

Dari 326 napi tersebut, menurut Romi, sebanyak empat orang langsung bebas karena masa hukumannya tinggal kurang dari satu bulan saat mendapatkan remisi.

Rincian dari 326 napi penerima remisi adalah 115 napi kasus narkotika, 67 napi kasus perlindungan anak, 68 napi kasus undang-undang kesehatan, dan 76 napi kasus pidana umum.

Remisi Idulfitri diberikan kepada napi yang beragama Islam. Dari total 437 napi yang menghuni Lapas Blitar, ungkapnya, sebanyak 422 orang beragama Islam. 

Dengan demikian, terdapat 96 napi beragama Islam yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 2026.

“Sebanyak 36 napi beragama Islam tidak mendapatkan remisi Idul Fitri kali ini karena ada pencabutan (hak) integrasi,” ujar Romi tentang hak napi untuk mendapatkan cuti bersyarat, asimilasi dan lainnya.

Sementara itu, sisanya 20 napi masuk daftar F karena melakukan pelanggaran tata tertib, 21 napi menjalani pidana denda, dan 19 napi baru menjalani masa kurungan kurang dari enam bulan. Hingga 20 Maret 2026, Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh 548 orang, terdiri dari 437 napi dan 111 tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Secara umum, Romi mengatakan, remisi diberikan secara reguler kepada para napi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan yang ada.

“Selain persyaratan administratif, terdapat sejumlah persyaratan bagi napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya, berkelakuan baik,” pungkas Romi. (Warta Kota/Kompascom)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rayakan Lebaran 2026, 1.603 Warga Binaan Lapas Kelas II Narkotika Jakarta Menerima Remisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas