155.908 Narapidana Terima Remisi Idulfitri 2026, 1.143 Langsung Hirup Udara Bebas
Remisi Idulfitri 1447 H diberikan kepada 155.908 narapidana, 1.143 langsung bebas sebagai bentuk apresiasi perubahan perilaku.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi Idulfitri 1447 H kepada 155.908 narapidana.
- Sebanyak 1.143 orang langsung bebas. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen perayaan Idulfitri 1447 Hijriah membawa berkah tersendiri bagi ratusan ribu warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 narapidana pada Sabtu (21/3/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.143 narapidana dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Secara rinci, penerima remisi terdiri dari 154.785 narapidana dewasa dan 1.123 anak binaan.
Untuk kategori narapidana dewasa, 153.642 orang di antaranya mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sedangkan 1.143 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Sementara itu, untuk anak binaan, 1.104 orang memperoleh PMP Khusus I dan 19 anak memperoleh PMP Khusus II sehingga langsung dibebaskan.
Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada perwakilan Warga Binaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Jawa Barat.
Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Mashudi menegaskan bahwa remisi ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam memberikan hak warga binaan.
“RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi dalam keterangannya.
Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri terbanyak tahun ini tercatat berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat dengan total 18.335 orang.
Posisi selanjutnya disusul oleh Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dengan 14.244 orang.
Di sisi lain, pemberian remisi ini tidak hanya bermakna bagi warga binaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keuangan negara.
“Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000,” jelas Mashudi.
Pada kesempatan yang turut dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas serta jajaran kepala unit pelaksana teknis wilayah Bogor Raya tersebut, Mashudi tidak hanya menyerahkan surat keputusan remisi.