155.908 Narapidana Terima Remisi Idulfitri 2026, 1.143 Langsung Hirup Udara Bebas
Remisi Idulfitri 1447 H diberikan kepada 155.908 narapidana, 1.143 langsung bebas sebagai bentuk apresiasi perubahan perilaku.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Glery Lazuardi
HO/IST
REMISI LEBARAN - Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 narapidana pada Sabtu (21/3/2026). (IST)
Ia juga membagikan premi kepada warga binaan yang telah bekerja memproduksi barang/jasa di dalam lapas, serta mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat dan keluarga warga binaan.
"Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan remisi dan PMK, premi dan bantuan sosial," ungkap Mashudi.
Rangkaian kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan peninjauan fasilitas sarana pembinaan, pelayanan, serta loket kunjungan masyarakat di Lapas Narkotika maupun Lapas Khusus Gunung Sindur.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan