Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Berbuntut Panjang, KPK Didesak Jelaskan, Noel Ebenezer Ikut Ajukan
Pengalihan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menuai banyak protes dari publik. Bahkan kini Eks Wamenaker Noel Ebenezer juga ikut mengajukan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Pengalihan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menuai banyak protes dari publik. Bahkan kini Eks Wamenaker Noel Ebenezer juga ikut mengajukan.
- Diketahui KPK telah menyetujui permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) kemarin.
- Menurut KPK pengalihan penahanan Gus Yaqut ini dilakukan atas permohonan pihak keluarga.
- KPK juga mengklaim pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut ini telah sesuai aturan perundang-undangan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini kembali jadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Sorotan publik kali ini bukan soal materi kasus kuota haji yang membuat Gus Yaqut menjadi tersangka, tapi soal KPK yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanannya.
KPK telah menyetujui permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) kemarin.
Menurut KPK pengalihan penahanan Gus Yaqut ini dilakukan atas permohonan pihak keluarga.
KPK juga mengklaim pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut ini telah sesuai aturan perundang-undangan.
Namun keputusan KPK untuk memberikan status tahanan rumah ke Gus Yaqut tetap mengundang tanya publik.
Karena KPK biasanya sangat ketat dalam memberikan pengalihan penahanan kepada tersangka korupsi, biasanya juga diberikan karena alasan sakit.
Sementara itu dalam kasus Eks Menag itu, KPK hanya menyebut pengalihan penahanan ini atas permintaan keluarga.
Tak ada keterangan lebih lanjut terkait detail alasan mengapa Yaqut harus sampai jadi tahanan rumah, tak seperti tersangka KPK lainnya yang mendekam di Rutan KPK.
Akibatnya beragam protes pun muncul, tak hanya dari publik, tapi juga dari DPR hingga mantan penyidik KPK.
Baca juga: Setelah Eks Menag Yaqut, Kini Giliran Eks Wamenaker Noel Ebenezer yang Ajukan Pengalihan Penahanan
Pimpinan KPK Didesak Muncul untuk Jelaskan
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Pimpinan KPK untuk muncul ke publik dan menjelaskan latar belakang pemberian pengalihan penahanan kepada Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini Koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad Nugraha, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.
Praswad kemudian menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan penahanan Gus Yaqut ini adalah kewenangan penyidik.
Bagi Praswad, jawaban Budi ini tak masuk akal dan terkesan melempar tanggung jawab kepada pelaksana lapangan.