Keluarga Ermanto Usman Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Minta Kasus Diusut Tuntas
Keluarga almarhum Ermanto Usman, pensiunan JICT yang tewas mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajukan Laporan Kepolisian.
Tayang:
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
KEMATIAN ERMANTO - Kuasa Hukum dan Keluarga almarhum Ermanto Usman, pensiunan JICT yang tewas di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, awal Maret lalu, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajukan Laporan Kepolisian (LP) baru, Rabu (25/3/2026).
Dalam laporan baru ini, tim kuasa hukum menyertakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai landasan laporan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi, Bukan soal Korupsi, Pelaku Beraksi Sendiri
Keluarga berharap dengan adanya laporan baru ini, koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dapat berjalan lebih intensif guna mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap sepenuhnya.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini