KPK Sebut Status Tahanan Gus Yaqut Sebagai Keputusan Lembaga
KPK mengatakan proses pengalihan tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan keputusan lembaga.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan proses pengalihan tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan keputusan lembaga.
Menurut dia, keputusan pengalihan penahan dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat yang membahas permohonan Yaqut.
"Terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah dilakukan rapat atau ekspos ya, jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3/2026).
KPK mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari norma hukum hingga dampak lainnya seperti kritik tajam dari masyarakat.
Terkait munculnya kekecewaan masyarakat, bagi KPK itu merupakan bentuk dukungan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia," kata Asep.
Baca juga: KPK Klaim Alih Status Tahanan Gus Yaqut Merupakan Strategi Penanganan Perkara
Dengan adanya dukungan dari masyarakat, ia mengklaim KPK kini bisa mempercepat proses penanganan terhadap Yaqut.
"Artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami, dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat," ucapnya.
"Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin (30 Maret) akan kami sampaikan," ucapnya.
Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Saat Jadi Menag dalam Mekanisme Penyelenggaraan Haji
Namun pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanannya ke Rutan.
KPK mengumumkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada Jumat (9/1/2026).
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca tanpa iklan