Anggota DPR Soroti Wacana WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Diminta Tetap Optimal
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur, menyoroti rencana kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menyoroti rencana kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).
- Ia mengingatkan agar fleksibilitas kerja tersebut tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik yang merupakan hak utama masyarakat.
- Menurutnya, setiap kebijakan efisiensi harus berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas birokrasi.
- Semangat efisiensi operasional memang penting tapi pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur, menyoroti rencana kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dia mengingatkan agar kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak utama masyarakat.
Legislator PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menegaskan bahwa setiap kebijakan efisiensi harus berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas birokrasi.
“Kami di Komisi II mengapresiasi semangat efisiensi operasional, namun pelayanan kepada masyarakat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar,” kata Aus kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Selain menyoroti wacana WFH, Aus juga mendukung langkah pemerintah dalam membatasi perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan penggunaan APBD lebih tepat sasaran.
“Di tengah tantangan ekonomi dan pemulihan pasca-Lebaran, anggaran daerah seharusnya difokuskan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, seperti infrastruktur dan penguatan daya beli masyarakat, bukan agenda seremonial di luar negeri,” ujarnya.
Meski demikian, Aus memberikan catatan kritis terhadap implementasi WFH bagi ASN.
Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu layanan publik yang masih mengandalkan interaksi langsung, seperti di Kantor Pertanahan (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sebab itu, Aus meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melakukan simulasi yang matang sebelum kebijakan diterapkan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan tumpukan berkas atau memperlambat pelayanan, terutama bagi masyarakat di daerah dengan akses digital terbatas,” ujarnya.
Aus juga menekankan pentingnya sistem pengawasan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi disalahartikan.
“Pemerintah wajib menyiapkan infrastruktur pelaporan kinerja digital yang transparan dan dapat dipantau secara langsung, sehingga kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan yang justru menurunkan integritas serta kedisiplinan aparatur negara," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan kebijakan WFH sangat bergantung pada sinergi antara digitalisasi birokrasi dan kesiapan infrastruktur, terutama jaringan internet di daerah.
“Sinergi antara digitalisasi birokrasi dan fleksibilitas kerja dipandang sebagai prasyarat mutlak keberhasilan kebijakan ini agar tidak terjadi backlog pekerjaan di kantor-kantor pemerintahan," ucapnya.
Baca tanpa iklan