Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Batasi Anak Main Medsos, MUI Ingatkan Platform Digital Siap Diblokir Jika Membangkang

Pemerintah harus tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Batasi Anak Main Medsos, MUI Ingatkan Platform Digital Siap Diblokir Jika Membangkang
Rina Ayu/Tribunnews.com
ANAK DILARANG MAIN MEDSOS - Potret Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi. meminta pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang berlaku mulai Sabtu (28/3/2026). 

Meski demikian, dirinya mengingatkan agar proses penegakan aturan dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mempertimbangkan kepentingan publik secara luas agar ekosistem digital tetap sehat dan edukatif.

Selain menyoroti peran pemerintah dan platform, dirinya juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dalam pengawasan aktivitas digital anak.

"MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Regulasi adalah instrumen negara, tetapi pendidikan akhlak di rumah adalah kunci utama," kata Zainut.

MUI menegaskan akan terus mengawal implementasi PP Tunas agar ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas