Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gedung DPR Efisiensi, Sejumlah Titik Lampu Mulai Dimatikan

Setjen DPR  mulai mengimplementasikan kebijakan efisiensi penggunaan sumber daya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026)

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gedung DPR Efisiensi, Sejumlah Titik Lampu Mulai Dimatikan
Tribunnews.com/fersianus waku
GEDUNG DPR EFISIENSI - EFISIENSI DI DPR - Efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). Di area Nusa I, tepatnya di depan ruang rapat Komisi XI, sejumlah lampu tampak dimatikan sehingga tidak seterang biasanya. 

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi efektivitas kinerja.

GEDUNG DPR EFISIENSI  - Salah satu lift di depan Pressroom (ruang wartawan) DPR tampak dinonaktifkan pada Senin (30/3/2026). (Fersianus Waku)
GEDUNG DPR EFISIENSI - Salah satu lift di depan Pressroom (ruang wartawan) DPR tampak dinonaktifkan pada Senin (30/3/2026). (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/fersianus waku)

Berdasarkan dokumen yang diterima Tribunnews.com, terdapat empat poin utama efisiensi yang diberlakukan bagi seluruh pejabat, pegawai, hingga anggota dewan:

1. Listrik dan Fasilitas Gedung: Aliran listrik kantor akan dimatikan maksimal pukul 18.00 WIB. Pendingin ruangan (AC) hanya beroperasi pukul 07.00-18.00 WIB. Setelah pukul 18.00 WIB, operasional lift akan dipangkas hingga 70 persen.

2. Fasilitas Olahraga: Jam operasional sarana olahraga yang menggunakan listrik dibatasi maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

3. Kendaraan dan BBM: Dilakukan penghematan BBM untuk kendaraan dinas pejabat. Pegawai juga diimbau beralih ke transportasi umum, sementara penggunaan kendaraan operasional akan disesuaikan dengan jadwal Work From Home (WFH).

4. Konsumsi Rapat: Rapat internal hanya disediakan makan besar (tanpa camilan/tambahan), sementara rapat yang digelar secara daring tidak disediakan jamuan sama sekali.

Meski aturan ini ketat, Setjen DPR memberikan pengecualian untuk kegiatan persidangan dewan yang bersifat mendesak atau melewati batas waktu yang ditentukan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas