Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Pemerintah Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Jumat

Kebijakan tersebut sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Pemerintah Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Jumat
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
WFH UNTUK ASN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN akan berlaku setiap hari Jumat. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan WFH bagi ASN setiap Jumat sebagai adaptasi gangguan energi global, seperti disampaikan Airlangga Hartarto.
  • Kebijakan ini mendorong transformasi digital pemerintahan serta efisiensi mobilitas.
  • Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi, perjalanan dinas dikurangi, dan transportasi publik didorong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam satu pekan.

WFH bagi ASN akan berlaku setiap hari Jumat bagi  ASN di pusat maupun di daerah.

Kebijakan tersebut sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya WFH ini diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.

Rekomendasi Untuk Anda

“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” katanya.

Kebijakan lainnya

Selain WFH, kata Airlangga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, terkecuali untuk mobil dinas operasional dan kendaraan listrik.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan penggunaan transportasi publik lebih maksimal.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” katanya.

Pemerintah juga melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

Termasuk mengimbau agar jumlah hari serta ruas jalan untuk car free day ditambah sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

“Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen. Khusus untuk daerah, ini ada imbauan penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Menteri PANRB: Evaluasi Kinerja ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyiapkan evaluasi kinerja ASN menyusul kebijakan WFH setiap hari Jumat.

"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas PPPK dan evaluasi terhadap kinerja," kata Rini dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas