Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Periksa Bos Rokok Asal Jateng, Ini yang Didalami KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak swasta, namun hanya saksi LEH atau Liem Eng Hwie yang hadir.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Periksa Bos Rokok Asal Jateng, Ini yang Didalami KPK Terkait Korupsi Bea Cukai
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI DJBC - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
  • Penyidik fokus menelusuri mekanisme pengurusan cukai di lapangan dengan memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah.
  • Saksi berinisial LEH atau Liem Eng Hwie, pengusaha asal Jawa Tengah penuhi panggilan penyidik.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Dalam perkembangan terkininya, penyidik fokus menelusuri mekanisme pengurusan cukai di lapangan dengan memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Panggil Pengusaha Rokok dan Forwarder Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak swasta, yang terdiri dari tiga pengusaha rokok dan dua pihak forwarder logistik. 

Namun, dari pihak pengusaha rokok, hanya satu orang yang kooperatif memenuhi panggilan, yakni saksi berinisial LEH atau Liem Eng Hwie yang merupakan pengusaha asal Jawa Tengah.

Pemeriksaan terhadap LEH difokuskan untuk membongkar kesenjangan antara prosedur operasional standar (SOP) dengan praktik nyata yang dialami para pengusaha saat mengurus cukai.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Pemeriksaan maraton ini juga menjadi bagian dari strategi penyidik untuk segera merampungkan berkas penyidikan, khususnya dari pihak pemberi suap. 

Hal ini dilakukan mengingat adanya keterbatasan masa waktu penahanan para tersangka.

Terkait saksi pengusaha rokok lainnya yang mangkir, termasuk pengusaha bernama Benny Tan yang telah menerima surat panggilan namun tidak memberikan konfirmasi, KPK akan segera melakukan penjadwalan ulang. 

Keterangan dari berbagai pengusaha ini dinilai krusial untuk memetakan apakah modus pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis.

"Tentu kami ingin melihat juga keterangan dari masing-masing, apakah ragam mekanisme dan prosedur yang dilalui oleh para pengusaha rokok dalam mengurus cukai ini sama atau seperti apa, apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang menjadi SOP atau proses bisnis di Ditjen Bea dan Cukai atau seperti apa," ujar Budi.

Pemanggilan para bos pabrik rokok ini merupakan tindak lanjut dari temuan penyidik mengenai siasat curang untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai negara. 

Modus yang terendus meliputi pembelian pita cukai bertarif rendah—seperti cukai untuk industri rumahan manual—yang kemudian ditempelkan secara ilegal pada produk rokok buatan mesin dengan tarif yang seharusnya jauh lebih tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas