Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Direktur Karabha Digdaya Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Panggil Direktur Karabha Digdaya Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS SENGKETA LAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
  • Penyidik memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Rabu (1/4/2026).
  • Fokus penyidikan pada jajaran petinggi PT Karabha Digdaya dan pihak swasta terkait.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Guna mengusut perkara ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Rabu (1/4/2026), yang difokuskan pada jajaran petinggi PT Karabha Digdaya dan pihak swasta terkait.

Baca juga: KPK Periksa Panitera dan Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan Tapos

Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini memanggil tiga orang saksi. 

Ketiga saksi tersebut adalah:

  • Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto
  • Head of Business Development PT Karabha Digdaya Gunawan
  • Komisaris PT Mitra Bangun Prasada Ferdinand Manua. 

 

Keterangan dari para petinggi perusahaan ini dibutuhkan untuk menggali lebih dalam konstruksi perkara suap yang melibatkan pejabat peradilan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Pemeriksaan dilakukan di Gedung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Pemanggilan para saksi ini merupakan langkah lanjutan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu.

Dari hasil operasi tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat melakukan permufakatan jahat demi memperlancar eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara PT Karabha Digdaya, yang berstatus badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan masyarakat setempat.

Para tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan meliputi jajaran pimpinan pengadilan, yakni:

Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan:

  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman 
  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma

Kasus pemufakatan jahat ini bermula ketika pihak PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya sebagai pelicin agar proses eksekusi pengosongan lahan bisa segera dijalankan, menyusul tertundanya pelaksanaan putusan sejak Januari 2025. 

Pihak perusahaan awalnya merasa keberatan dengan nominal tersebut. 

Namun, setelah melalui negosiasi tertutup, kedua belah pihak akhirnya menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas